
Kudus, Saloku. Seluruh murid kelas XII SMA Negeri 1 Jekulo mengikuti kegiatan sosialisasi kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah berlangsung di aula SMA Negeriulai pukul 12.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman sejak dini kepada generasi muda tentang pentingnya taat pajak yang sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.
Kasi Layanan Kesehatan Agus Pravianto dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya pelajar, dalam memahami kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk itu Agus Pravianto berharap para murid dapat menjadi pelopor tertib pajak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Materi pertama disampaikan Ridimanjaya Kepala UPPD Kudus. Ridimanjaya memulai pemaparan dengan menjelaskan pengertian pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan masyarakat kepada negara atau pemerintah daerah berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan bersama. Selanjutnya, dijelaskan berbagai jenis pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam penjelasannya, Ridimanjaya juga mengajak seluruh murid untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Ridi menegaskan isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya benar. Ridi juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Selain itu, 30% dari Pajak Kendaraan Bermotor dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota guna mendukung pembangunan daerah.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para murid tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pembayaran pajak, sanksi keterlambatan, serta pemanfaatan dana pajak bagi pembangunan.

Materi berikutnya disampaikan Agus Mujianto dari Jasa Raharja. Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan undang-undang yang mengatur Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Agus memaparkan tugas dan peran Jasa Raharja antara lain memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas serta memastikan penyaluran santunan berjalan cepat dan tepat sasaran. Selain itu, Jasa Raharja mengadakan program Mudik Gratis setiap bulan Ramadan. Program ini bertujuan membantu masyarakat perantauan pulang ke kampung halaman dengan aman, sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menyelamatkan nyawa manusia.
Sebagai penutup, Agus Praviantho berharap murid kelas XII dapat memahami pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan menjadi generasi yang sadar hukum serta peduli terhadap keselamatan di jalan raya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran akan pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor semakin meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat.




